Yth. Seluruh Civitas Akademika SMA Negeri 1 Sukasada,
Dalam upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta sebagai tindak lanjut dari program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang merupakan pengembangan dari program MCP KPK, kami menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memublikasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Surat edaran ini merupakan pedoman penting bagi kita semua untuk memastikan setiap tindakan dan kebijakan di lingkungan sekolah selaras dengan prinsip-prinsip integritas dan transparansi.
Kami mengajak seluruh elemen sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, untuk memahami dan mengimplementasikan isi surat edaran ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik-praktik korupsi dan gratifikasi, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Seluruh Kantor Pemerintah Provinsi Bali wajib menjadi teladan dan tidak melakukan suap/pungli/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dan pelajari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 klik Disini
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.